Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kasus suap impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Irman secara keseluruhan.
"Mengadili dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada terdakwa Irman Gusman," ujar hakim Nawawi dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal dan materiil pemeriksaan perkara. Pernyataan ini sekaligus membantah eksepsi tim kuasa hukum Irman yang menilai surat dakwaan itu cacat prosedur lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Nawawi menuturkan, dalam surat dakwaan telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.
Sementara dalam syarat materiil, JPU telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Surat dakwaan itu, menurutnya, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," kata hakim Nawawi.
Majelis hakim juga menolak poin eksepsi tim kuasa hukum yang menyebutkan bahwa perbuatan Irman yang memperdagangkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti, bukan perbuatan yang dilarang Undang-undang. Keberatan itu dinilai tidak beralasan secara hukum sehingga majelis hakim memutuskan menolaknya.
"Maka dilanjutkan bagi penuntut umum untuk mengajukan saksi dan bukti pada persidangan selanjutnya," ucap hakim Nawawi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irman, Fahmi Bagindo menilai, kasus suap yang melibatkan kliennya itu terkesan dipaksakan untuk disidangkan. Menurut Fahmi, majelis hakim tidak memahami secara teori kecacatan prosedur dalam surat dakwaan penuntut umum.
"Mengenai dua ancaman hukum dalam satu dakwaan itu juga tidak dibahas majelis hakim," kata Fahmi.
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang.
"Bagaimana putusan sela tadi kami terima saja karena tidak ada opsi lain untuk menolak," ucapnya.
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Kepala Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Ia merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut.
Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi, agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.
(yul)