Istri Irman Gusman Sobek Bungkusan yang Diduga Berisi Suap

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 18:26 WIB
Liestyana Gusman menyobek bungkusan dari Direktur CV Semesta Berjaya yang diserahkan kepada suaminya. Ia kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.
Liestyana Gusman menyobek bungkusan dari Direktur CV Semesta Berjaya yang diserahkan kepada suaminya. Ia kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, Liestyana Gusman, mengaku telah merobek bungkusan berisi uang Rp100 juta sebelum menyerahkannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bungkusan itu diberikan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, kepada Irman, 16 September lalu.

Hal ini diungkapkan Liestyana saat menjadi saksi bagi Xaveriandy dan Memi dalam sidang kasus dugaan suap kuota gula impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/11).

Saat itu, kata Liestyana, petugas KPK datang sambil membawa surat penangkapan atas nama Xaveriandy. Ia menanyakan alasan penyidik KPK turut menangkap suaminya, padahal surat itu ditujukan bagi Xaveriandy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang mau nangkap Xaveriandy kenapa harus cecar bapak (Irman). Bawa dong yang mau ditangkap," ujar Liestyana.
Petugas KPK sempat keluar rumah bersama Xaveriandy dan Memi. Liestyana tak tahu apa yang dibahas, namun kondisi saat itu sempat tegang. Tak lama berselang mereka kembali masuk ke dalam rumah. Dengan rokok yang masih menempel di mulut, menurut Liestyana, Xaveriandy berteriak menanyakan isi bungkusan tersebut.

Irman kemudian memintanya mencari bungkusan itu di dalam kamar. Lantaran merasa kesal, Liestyana langsung merobek hingga isinya berhamburan keluar.

"Saya lempar ke petugas KPK sambil bilang 'nih ambil'. Tapi saya diminta bawa turun, ya sudah saya taruh saja di sofa," terangnya.
Liestya mengaku awalnya tak mengetahui jumlah uang dalam bungkusan tersebut. Namun saat pemeriksaan di KPK, ia diberitahu bahwa jumlahnya Rp100 juta. Usai penyerahan uang tersebut, petugas KPK membawa Xaveriandy, Memi, dan Irman ke kantor KPK untuk diminta keterangan.

Di awal persidangan, Liestyana sempat mengajukan keberatan diminta menjadi saksi pada kasus yang menjerat suaminya. Ia merujuk pasal 168 KUHAP yang mengatur pengunduran diri sebagai saksi.

Liestyana menilai, sebagai istri Irman yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, hakim sepatutnya tidak mendengar kesaksiannya.

Namun Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menolak alasan itu lantaran Liestyana menjadi saksi bagi terdakwa Xaveriandy dan Memi. Liestyana tak memiliki hubungan darah dengan Xaveriandy maupun Memi.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER