Jakarta, CNN Indonesia -- Persekutuan Gereja-gereja di
Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengimbau seluruh umat beragama untuk tidak terprovokasi atas penyerangan terhadap tujuh siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
"PGI mengimbau seluruh masyarakat Sabu dan NTT umumnya untuk tidak terpancing oleh provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan persnya, Selasa (13/12).
PGI juga, menurut Gomar, meminta seluruh aparat negara untuk bekerja lebih keras lagi dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau saudara sebangsa dan setanah air untuk ikut menjaga ketenteraman dan keamanan bersama. Marilah kita semua mengembangkan hidup bersama yang damai, dan menjauhkan segala bentuk ujaran kebencian dan tindakan kekerasan," katanya.
Senada dengan itu, Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim meminta agar penyerangan itu tidak dikaitkan dengan agama tertentu. MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka dan transparan, agar tidak ada saling curiga antarumat beragama di NTT, khususnya Pulau Sabu.
"Kekerasan tidak diajarkan oleh agama mana pun, apalagi mengatasnamakan agama tertentu. Umat tidak boleh terprovokasi dan menyudutkan agama tertentu," kata Abdul dilansir dari
Antara.
Imbauan itu menanggapi konten di Facebook yang sudah mengarah memojokkan agama tertentu. "MUI berharap, informasi di media sosial seperti Facebook lebih mengedepankan kebersamaan. Tidak boleh bersifat memprovokasi karena bisa mengganggu hubungan bersaudaraan di antara sesama umat di daerah ini," katanya.
Menuntut KeadilanKetua Sinode GMIT Merry Kolimon juga mengimbau kepada umat lintas beragama di Sabu Raijua untuk saling menjaga, memelihara kerukunan dan bersama-sama bersuara menuntut keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban tindakan kekerasan.
"Mari kita menjaga Pulau Sabu dan NTT sebagai rumah bersama. Kita tolak tegas semua tindakan memprovokasi dengan cara tidak membiarkan diri terprovokasi. Kami imbau tokoh-tokoh agama saling berkoordinasi untuk memastikan kita merawat toleransi dan kerukunan," ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai penyerangan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap pendidikan. Tindakan kekerasan itu berlangsung saat siswa SD tengah melakukan aktivitas belajar di dalam kelas.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan di sekolah. Ini pelecehan terhadap pendidikan. Saya minta agar masyarakat menghindarkan tindak kekerasan di sekolah," ujar Muhadjir.
Di sisi lain, ia mengapresiasi para tenaga medis dan pihak keamanan yang segera menolong para siswa yang menjadi korban. Muhadjir berpesan agar pihak sekolah bekerja sama dengan tenaga medis, membantu pemulihan kondisi kejiwaan dari para siswa yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.
"Saya juga minta agar pemulihan korban dilakukan sebaik mungkin, jangan sampai menjadi trauma," kata dia.
Kapolsek Tidak Di LokasiKapolsek Sabu Barat Komisaris Polisi Sikvenson Weomata dan Kapolsek Mesesara Ajun Komisaris Polisi Iliyas Salim ternyata tidak ada di lokasi saat penyerangan terjadi. Menurut Wakapolres Kupang Komisaris Polisi Sriyati, dua kapolres tersebut meninggalkan tempat tugas sejak dua pekan lalu.
"Memang benar dua Kapolsek itu tidak berada di tempat saat ini. Belum diketahui secara persis dimana mereka sekarang berada dan tidak tahu alasan meninggalkan tugas tanpa izin" kata Sriyati.
Menurut Sriyati, akibat tidak adanya kapolres itu maka penanganan kasus jadi tidak maksimal, salah satunya dengan tewasnya pelaku. Bahkan, Polsek Sabu Timur pun harus dikerahkan.
Ia mengatakan, terhadap kedua Kapolsek yang menghilang dari tempat tugasnya itu pasti akan dikenai sangsi dari pimpinan.
"Jika ditemukan keduanya sedang berada di Kupang tentu keduanya akan segera diperiksa Propam. Hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan penindakan sesuai aturan yang berlaku dalam Kepolisian," tegasnya.
(rel/asa)