Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai tahun depan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikurangi dari semula 53 menjadi 42.
Peraturan daerah pengurangan SKPD ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan, Perda ini membuat Pemprov memiliki landasan hukum kuat dalam menata perangkat daerah.
Selanjutnya proses administrasi perubahan perangkat daerah ini akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda ini mewujudkan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, dengan prinsip peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik yang profesional," kata Soni, sapaan Sumarsono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Perda ini membuat beberapa dinas mengalami perombakan. Diantaranya, Dinas Kebersihan akan digabung bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah. Dinas Pelayanan Pajak akan menjadi badan yang masuk dalam bidang keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Penataan Kota akan menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta. Sementara Dinas Perumahan dan Gedung Pemda akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
Sedangkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah akan dipisah sehingga akan terbentuk dua badan.
(sur/sur)