Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Kotak BADJA) melaporkan Andi Arief, ke Polda Metro Jaya. Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan karena diduga membuat
tweet yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan.
"Dari pengakuan saksi kami,
tweet itu beredar di medsos dan diviralkan, isinya jelas meresahkan karena kontennya bermuatan provokatif dan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Ketua Kotak BADJA, Muanas Alaidid kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (13/14) malam.
Akun @AndiArief_AA yang dimiliki Andi, diduga membuat cuitan menyinggung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Andi diduga menulisnya di Twitter pada tanggal 2 Desember lalu, bertepatan dengan aksi 212 menentang Ahok. Saat ini
tweet itu sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tweet itu berbunyi, "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dll."
Menurut Muanas, cuitan Andi dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Kemarin, Andi dilaporkan oleh salah satu tim Kotak BADJA, Edy Maryatama Lubis atas dugaan menyebarkan kebencian dan sara melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Laporan bernomor LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Atas laporan Kotak Badja ke Polda Metro Jaya, Andi berkomentar di Twitter. Dia menyatakan tidak pernah menulis cuitan tersebut. Bahkan Andi berniat melaporkan balik pihak yang telah melaporkan dirinya.
"Si memed mabok berat, kelakuan edit mengedit, membuat
tweet palsu," cuitnya kemarin.
Menanggapi hal itu, Muanas tak gentar dengan rencana laporan balik oleh Andi Arief. Menurutnya, laporan itu adalah hak setiap warga negara dijamin undang-undang.
"Tapi menurut hukum sayangnya laporan balik itu bakal ditangguhkan sampai dibuktikan terlebih dahulu benar tidaknya laporan kami selanjutnya diproses sampai dengan perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Muanas.
Menurut Muanas, pihak yang terjerat kasus hukum biasa menggunakan alasan
tweet yang diedit pihak lain, maupun mengklaim tidak pernah membuat cuitan yang bermasalah.
"Sebelum kami laporkan, kami sudah periksa dengan teliti dan hasilnya temuan yang kami kumpulkan
tweet itu bukan palsu tapi diduga telah dihapus, sayangnya Google masih mengindeks tweet-nya dan jelas ini mudah untuk dibuktikan dengan menelusuri jejak digitalnya pemilik akun," jelas Muanas.
(pmg/yul)