Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Sri Mulyani Indrawati mengetahui proses pembahasan Rancangan Anggaran Dasar (RAD) proyek paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Gamawan menuturkan, Sri yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan hadir dalam rapat dengan mantan Wakil Presiden periode 2009-2014, Boediono di kantor Wapres, Jakarta.
"Sebelum (proyek e-KTP) diajukan (ke Komisi II DPR), dibahas dulu di tempat Wapres bersama Ibu Sri mulyani juga. Jadi kalau ada yang bilang Ibu Sri Mulyani tidak ikut, itu bohong," ujar Gamawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Gamawan enggan menjelaskan secara rinci soal peran Sri dalam pembahasan RAD tersebut. Ia hanya mengklaim, pembahasan RAD kala itu diikuti juga oleh Bappenas dan sejumlah menteri terkait.
Lebih lanjut, dalam pertemuan itu Gamawan mengaku, sempat menolak saat dirinya ditunjuk untuk memimpin jalannya proyek e-KTP. Ia berdalih tidak memahami situasi Jakarta karena berasal dari daerah.
Namun, karena penolakannya tidak diterima, Gamawan lantas mengaku, menggandeng KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi proyek e-KTP.
"Setelah RAD disusun, saya minta diaudit oleh BPKP. Selesai diaudit, saya bawa ke KPK. Saran KPK saat itu coba didampingi oleh LKPP," ujarnya.
Tidak Ada Temuan KorupsiGamawan mengklaim tidak ada kecolongan dalam proyek tersebut. Pasalnya, BPKP dan KPK tidak menemukan adanya penyimpangan atau korupsi.
Tak hanya itu, ia juga sempat meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelaah dokumen proyek tersebut. Ia mengaku, proyek e-KTP saat itu bisa batal terlaksana jika terdapat unsur penyimpangan atau korupsi.
"Pasal 83 Perpres 54 menyatakan, kalau ada KKN, kontrak dapat dibatalkan. Kalau informasinya tidak ada KKN, bagaimana kamu batalkan kontrak," ujar Gamawan.
Hingga kini, Gamawan mengaku, siap memberikan sejumlah keterangan terkait dugaan korupsi itu. Meski demikian, ia enggan, menyalahkan pihak tertentu jika proyek tersebut terbukti korupsi.
Penjelasan Gamawan berlawanan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK. Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam proyek tersebut. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto .Keduanya disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atas proyek pengadaan e-KTP.
KPK pun terus mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Terutama, pihak-pihak yang disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Audit BPKP memperkirakan negara dirugikan Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun.
(rel/asa)