Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik, Selasa (13/12). Ia dinilai mengetahui proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu periode 2011-2012.
"Insya Allah akan datang," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Senin (12/12), seperti dilansir dari Antara.
Setya yang juga Ketua Umum Golkar itu diperkirakan akan hadir di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, Setya belum pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setya akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp6 triliun tersebut.
"Termasuk klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Selain itu keterangan Setya dibutuhkan untuk mengungkap proses penganggaran proyek e-KTP.
"Kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu," kata Febri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menyebut, Setya merupakan salah satu pengendali penggelembungan anggaran proyek dan pemilik PT Quadra Solution, salah satu perusahaan tender proyek e-KTP.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun.
Selain Setya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, yaitu mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Gandjar Pranowo, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, hingga pengacara kondang Hotma Sitompul.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
(sur/rdk)