Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencurigai ada dokumen fiktif yang digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam membatalkan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, Jawa Tengah. Dia menyebutkan empat identitas yang diduga fiktif dari 2051 pernyataan warga Rembang yang menolak pabrik semen.
Menurut Ganjar, warga Rembang yang diduga fiktif di antaranya Zaenal Muhlisin dalam daftar dokumen 1914. Zaenal mengisi pekerjaannya sebagai Power Rangers. Pada nomor urut dibawahnya, warga Rembang dengan nama Bekti Tri S dengan keterangan pekerjaan sebagai Ultraman.
Selanjutnya dalam daftar bernomor 107 dengan identitas bernama Sudi Rahayu, keterangan alamat di Amsterdam dengan pekerjaan Menteri. Lainnya bernomor 1906 dengan nama Saiful Anwar beralamat di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya dapat kiriman daftar nama yang begini. Ada Ultraman, Power Rangers, terus pekerjaan Presiden dan Menteri, lho ini kok gak serius. Kalau yang lain mungkin warga asli dan benar, tapi kalau ini kan bisa jadi fiktif,” ungkap Ganjar sambil menunjukkan daftar-daftar tersebut di ponselnya.
Ganjar merasa heran dengan data yang tak diisi dengan serius dan menjadi acuan hakim.
"Kalau materi bercandaan begini jadi acuan atau pertimbangan, hakimnya pasti juga bercanda. Saya pengen banget ketemu hakimnya, serasa rindu,” tambah Ganjar.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto menyatakan Ganjar tak proposional dalam melihat dokumen itu.
Menurut Joko, hanya sekitar 10 dari 2051 warga Rembang yang mengisi dokumen dengan tidak serius. Dia malah mengkritik Ganjar yang seolah seperti mengaburkan masalah yang lebih besar. Seharusnya, kata Joko, serius menjalankan keputusan MA.
"Ini kok Pak Ganjar malah kayak dagelan ya. Yang guyonan kecil-kecil dicari, tapi yang putusan MA nggak dijalankan. Sebenarnya beliau itu tahu hukum apa tidak," terang Joko.
 Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Saat ini Ganjar mendapat sorotan karena mengeluarkan izin lingkungan bagi PT Semen Indonesia Tbk, padahal MA mencabut izin lingkungan pabrik semen pada 5 Oktober 2016.
Ganjar mengeluarkan izin nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tertanggal 9 November 2016.
Alasan Ganjar, izin baru dikeluarkan atas permintaan PT Semen Indonesia karena perubahan nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia; dan perubahan penggunaan lahan.
Ganjar juga menegaskan bahwa keberadaan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah akan tetap ada. Menurutnya tak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan agar pabrik semen itu ditutup.
"Pasti jalan terus, Keputusan MA apakah (memerintahkan) menutup pabrik? enggak ada kan?" kata Ganjar di Semarang pada Sabtu (10/12).
(yul)