"Kami masih memproses laporan dari Aiptu Sutisna. Hingga saat ini belum ada jadwal pasti pemanggilan Ibu Dora," kata Kapolres Jaktim Komisaris Besar Polisi Agung Budiono kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya telah menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pencakaran terhadap Sutisna berawal ketika korban bersama saksi, Bripda Sudiro, sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Kondisi lalu lintas saat itu, kata Argo, sedang padat.
Polisi memberhentikan karena mobil tersebut hendak melewati jalur Transjakarta. Tindakan tersebut malah memicu kemarahan Dora. Pelaku tiba-tiba keluar dari mobil, lalu memaki-maki, mencakar dan menarik baju korban sehingga menyebabkan kemacetan di sekitaran kejadian.
Mahkamah Agung telah menyerahkan kasus yang menimpa pegawainya Dora Natalia ke Badan Pengawas untuk diteliti dan diambil tindakan.
"Sudah diserahkan kepada Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bawas akan meneliti dan mengambil tindakan atas peristiwa itu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi CNNIndonesia.com. (rel/asa)