Maafkan Dora Natalia, Aiptu Sutisna Belum Cabut Laporan

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 15:29 WIB
Aiptu Sutisna telah memaafkan pengawai Mahkamah Agung Dora Natalia. Namun, Sutisna belum terpikir untuk mencabut laporannya ke polisi.
Anggota Sat Lantas BKO Trans Jakarta, Aiptu Sutisna memaafkan pengawai Mahkamah Agung Dora Natalia yang mengamuk di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Sat Lantas Bawah Kendali Operasi (BKO) Transjakarta, Aiptu Sutisna memaafkan pengawai Mahkamah Agung Dora Natalia yang mengamuk di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Namun, Sutisna belum terpikir untuk mencabut laporannya ke polisi jika Dora mengajak penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Alasannya, karena Dora memaki profesinya sebagai anggota polisi.

"Kalaupun orang itu tidak meminta maaf saya pasti memaafkan," kata Aiptu Sutisna usai menerima penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Rabu (14/12) dilansir dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutisna mengatakan, ia menerima apapun tindakan yang dilakukan pengendara, termasuk insiden Dora. Sutisna memaklumi aksi yang dilakukan Dora terhadap dirinya tersebut karena mungkin ia sedang khilaf atau menghadapi masalah.

Kepada CNNIndonesia.com, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Agung Budiono mengatakan, belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dora Natalia. Sutisna, kemarin (13/12), telah melaporkan Dora ke Polres Jaktim.

"Kami masih memproses laporan dari Aiptu Sutisna. Hingga saat ini belum ada jadwal pasti pemanggilan Ibu Dora," kata Agung.

Agung melanjutkan, usai menerima laporan, polisi langsung memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Polisi telah memanggil lima saksi. "Dan akan kami lakukan terus pemeriksaan saksi itu, sebelum kami memeriksa Ibu Dora," kata Agung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, kejadian berawal saat Aiptu Sutisna dan Bripda Sudiro memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1257 PRY yang dikemudikan Dora karena hendak melewati jalur Transjakarta.

Tindakan tersebut malah memicu kemarahan Dora. Pelaku tiba-tiba keluar dari mobil, lalu memaki-maki, mencakar dan menarik baju korban sehingga menyebabkan kemacetan di sekitaran kejadian.

Mahkamah Agung telah menyerahkan kasus yang menimpa pegawainya Dora Natalia ke Badan Pengawas untuk diteliti dan diambil tindakan.

"Sudah diserahkan kepada Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bawas akan meneliti dan mengambil tindakan atas peristiwa itu," kata Juru Bicara MA Suhadi. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER