Korban Teroris Akan Jadi Tanggung Jawab Negara

M Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 01:54 WIB
Pansus RUU Pemberantasan Terorisme telah menyiapkan satu pasal yang membahas tentang korban terorisme menjadi tanggung jawab negara.
Ilustrasi korban bom. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafii menyatakan korban tindak pidana terorisme akan menjadi tanggung jawab negara. Hal itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Syafii menjelaskan Pansus telah menyiapkan satu pasal yang membahas tentang korban terorisme dan tanggung jawab negara. Agenda itu disampaikan Syafii usai kunjungan Pansus ke Aliansi Indonesia Damai dan Penyintas Nusantara. Pansus menemukan kurang lebih 1098 orang yang menjadi korban peristiwa terorisme.

Nantinya biaya penanganan untuk korban terorisme diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Syafii mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan tidak akan ada alokasi khusus untuk biaya korban peristiwa terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka buat solusi akan bikin biaya anggaran bendahara umum negara di Kemenkeu. Jadi seperti dana on call. Ada persitiwa panggil, tergantung kebutuhan," kata Syafii.

Secara terpisah, anggota Pansus Arsul Sani menyampaikan pendapat serupa. Ia menjelaskan hal ini dalam konteks perwakilan fraksi PPP dalam pansus.

"Kan kalau bencana alam itu ada dana tanggap darurat bencana alam, ini juga harus ada dana tanggap darurat terorisme. Itu bisa digunakan ketika peristiwa itu ada untuk menolong korban," kata Arsul pada Rabu (14/12).

Arsul mengatakan, bantuan bagi korban terorisme merupakan bentuk kehadiran negara dalam menangani persoalan terorisme. Baik korban yang ditangani secara fisik karena terluka atau sebagainya dan pemulihan psikis dari korban.

Syafii menjelaskan hal ini perlu dibahas karena proses penetapan korban dalam peristiwa hukum terlalu lama. Korban baru ditetapkan setelah ada sidang yang menetapkan pelaku teroris. (pmg/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER