Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah.
Fahri menggugat keputusan PKS yang memecatnya sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat ke PN Jaksel.
"Kasus Fahri Hamzah, DPP PKS akan melakukan banding putusan PN Jakarta Selatan. Bahkan kalau perlu sampai kasasi dan segala macam," kata anggota Majelis Pertimbangan PKS Tifatul Sembiring, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tifatul, PN Jaksel seharusnya mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam memutus perkara ini.
Dalam UU MD3, kata Tifatul, perkara pemecatan dan pergantian posisi anggota dewan merupakan kewenangan dari partai politik. Kasus ini, kata dia, serupa dengan keputusan Partai Golkar yang mengganti jabatan kadernya di posisi ketua DPR, yaitu dari Ade Komarudin dan Setya Novanto.
Selain itu, Tifatul menegaskan urusan pemecatan Fahri secara internal partai sudah selesai. Fahri pun, ujarnya, sudah sempat ditawarkan untuk meminta maaf dan alternatif solusi lain.
"Tetapi dia tidak minta maaf. Malah menuntut PKS, kan. Kalau minta maaf, kan selesai," ujar Tifatul.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga membantah informasi larangan kepada Fahri untuk berkomunikasi dengan kader lain usai perkara tersebut. Ia mengatakan, jika Fahri ingin kembali ke PKS, maka harus melalui prosedur yang berlaku.
"Prosedurnya panjang. Dia daftar sebagai anggota kembali, minta maaf, bikin surat pernyataan dan sebagainya," kata Tifatul.
Ditemui terpisah, Fahri mempersilakan jika PKS ingin mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Sebab, menurutnya proses peradilan sudah berjalan terbuka.
"Kita lihat saja. Tapi jangan mengembangkan opini seolah-olah peradilannya tidak
fair. Peradilannya transparan semua terbuka kok. Dan saya kira argumen saksi juga kuat dan semua bisa ditonton rakyat," kata Fahri.
(rel/wis)