Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief melaporkan Komunitas Advokat Muda Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya karena telah mencemarkan nama baiknya.
Surat laporan itu diterima dengan nomor LP/6141/XII/2016/PMJ/Dir Reskrimsus tanggal 15 Desember 2016. Andi datang ditemani oleh kuasa hukumnya Jansen Sitindaon.
Andi menuding Kotak Badja telah melakukan manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa Twitter atas nama Andi Arief pada 2 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Kotak Badja telah melaporkan Andi ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12). Andi dilaporkan atas dugaan menyebarkan kebencian dan sara melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Laporan itu bernomor LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Laporan ini berdasarkan dugaan cuitan akun @AndiArief_AA yang diduga dimiliki Andi Arief. Akun itu diduga membuat cuitan menyinggung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Andi diduga menulisnya di Twitter pada tanggal 2 Desember lalu, bertepatan dengan aksi 212 menentang Ahok. Saat ini cuitan itu sudah tidak ada.
Tweet itu berbunyi, "Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa, dll."
Andi mengatakan, dia melaporkan balik Kotak Badja lantaran dianggap berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Dia juga telah menyerahkan barang bukti ke polisi yang membuktikan dia tidak melakukan hal yang dituduhkan itu.
"Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah tanggal itu saya men-tweet. Ini berbahaya. Biar nanti unit
Cyber Crime yang memeriksa pula
handphone-nya dan laptop," ucapnya.
(rel/yul)