Surat laporan itu diterima dengan nomor LP/6141/XII/2016/PMJ/Dir Reskrimsus tanggal 15 Desember 2016. Andi datang ditemani oleh kuasa hukumnya Jansen Sitindaon.
Andi menuding Kotak Badja telah melakukan manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa Twitter atas nama Andi Arief pada 2 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini berdasarkan dugaan cuitan akun @AndiArief_AA yang diduga dimiliki Andi Arief. Akun itu diduga membuat cuitan menyinggung calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Andi diduga menulisnya di Twitter pada tanggal 2 Desember lalu, bertepatan dengan aksi 212 menentang Ahok. Saat ini cuitan itu sudah tidak ada.
Andi mengatakan, dia melaporkan balik Kotak Badja lantaran dianggap berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Dia juga telah menyerahkan barang bukti ke polisi yang membuktikan dia tidak melakukan hal yang dituduhkan itu.
"Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah tanggal itu saya men-tweet. Ini berbahaya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula handphone-nya dan laptop," ucapnya. (rel/yul)