Kapolri Siap Dicopot Jika Terorisme Jadi Alat Pengalihan Isu

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 11:35 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian siap dicopot dari jabatannya jika ada bukti yang menunjukan bahwa penangkapan terduga teroris bentuk pengalihan isu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian siap dicopot dari jabatanya jika ada bukti yang menunjukan bahwa penangkapan terduga terori bentuk pengalihan isu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian siap dicopot dari jabatannya jika ada bukti yang menunjukkan bahwa penangkapan terduga teroris jaringan Bekasi hanya bentuk pengalihan atas isu hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau ada bukti bahwa ini rekayasa, tunjukkan buktinya itu dan kami akan lakukan tindakan tegas, saya sendiri kalau ini rekayasa siap dicopot," tegas Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Tito menegaskan, penangkapan 11 orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim merupakan kerja berbulan-bulan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri. Bahrun Naim adalah sosok yang diduga sebagai dalang pelaku bom Thamrin pada Januari 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang kami kerjakan adalah murni dari penyelidikan berbulan-bulan. Jadi kegiatan intelijen yang memonitor terus 24 jam. Kami beruntung ada kasus seperti ini kami gagalkan," katanya.

Densus 88 Antiteror menangkap 11 terduga teroris jaringan Bekasi, di antaranya adalah Suyanto, Agus Supriyadi, Dian Yulia Novi, Khafid Faton, Arinda Putri Maharani, Wawan Prasetyawan. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Mereka diduga ingin menyerang Istana Negara.

Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya memanggil Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio atas pernyataannya bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu.

Pemanggilan Eko di Bareskrim Polri tercatat dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum. Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut polisi terlalu gegabah memanggil Eko Patrio. Menurut Yandri, Eko tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Eko juga tidak pernah diwawancarai wartawan terkait hal itu.

"Mabes Polri terlalu gegabah, terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," kata Yandri di Gedung DPR.

Fraksi PAN telah meminta agar Eko tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pemanggilan anggota dewan diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Beleid itu mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan korupsi.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menangkap keempat terduga teroris di sejumlah tempat terpisah pada Sabtu (10/12). Di rumah kos yang dihuni Dian Yulia Novi, tim Densus menemukan bom panci seberat 3 kg dengan daya rusak ledakan mencapai radius 300 meter.
(rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER