Polisi Periksa Permadi Terkait Pertemuan di UBK

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 14:43 WIB
Polisi memeriksa Permadi dengan tujuan untuk mencari tahu isi dan pihak yang hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno beberapa waktu lalu.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Y mengatakan, Permadi diperiksan terkait pertemuan di Universitas Bung Karno beberapa waktu lalu. (Detikcom/Rois)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memanggil Buni Yani, Permadi dan Ahmad Dhani untuk menjadi saksi tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Dari ketiga orang tersebut, yang baru terlihat hadir adalah anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Permadi karena ia mengikuti pertemuan di Universitas Bung Karno bersama sejumlah aktivis yang menjadi tersangka makar. Dalam pertemuan itu, polisi mencurigai adanya pembahasan rencana makar.

"Intinya ini berkaitan dengan kehadiran beliau waktu di UBK, jadi yang dipertanyakan kepada beliau berkaitan dengan kasus ini adalah mengenai siapa saja yang hadir saat itu, apa yang dibahas dan kesepakatan apa saat itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permadi terlihat datang pukul 09.30 WIB. Hingga siang ini, pemeriksaan terhadap mantan politikus PDIP itu masih berlangsung.

Argo melanjutkan, Buni Yani tidak bisa datang dan meminta dijadwal ulang karena ia sedang mengikuti proses sidang praperadilan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan menyinggung suku, agama dan ras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Argo mengatakan, Ahmad Dhani belum memberikan konfirmasi hingga sekarang. Musisi itu pun belum juga hadir di Polda Metro Jaya.

"Ahmad Dhani sampai sekarang belum konfirmasi. Jadi jadwal hari ini memeriksa Bapak Permadi," ucapnya.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dugaan makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.

Pengacara Rachmawati, Aldwin Rahadian, menjelaskan isi pertemuan di UBK. Dalam pertemuan itu, Rachawati ingin membuat dua petisi yang rencananya disampaikan saat #aksi212.

Petisi pertama, soal penegakan hukum dan dukungan terhadap aksi solidaritas bela Islam. Penegakkan hukum yang dimaksud Ibu Rachma dalam hal ini yaitu segera menahan Ahok (Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama).

Petisi kedua, Ibu Rachma ingin memberi aspirasi ke pemerintah agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai aslinya yang belum diamandemen. Petisi ini juga rencananya disampaikan saat #aksi212, rencananya mau ke Gedung DPR. Tapi itu hanya ingin menyampaikan petisi saja. (rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER