"Dipanggil hari Senin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono kepada CNNIndonesia.com, Jumat kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian telah menggali keterangan dari lima saksi terkait laporan Sutisna terhadap Dora. Alat bukti yang menunjukkan peristiwa di Jatinegara antara Sutisna dan Dora juga sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan melawan penegak hukum. Di sisi lain, Sutisna mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan atas kesabarannya menghadapi amarah Dora.
Namun Ridwan tidak yakin Dora akan dijatuhi sanksi pemecatan. Ia menilai, selama ini hukuman pemberhentian dari MA hanya diberikan pada kasus yang mencederai lembaga peradilan, antaranya perbuatan suap.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Dora maupun keluarganya menolak berkomentar terkait laporan Sutisna ke kepolisian.