Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akan memeriksa pegawai Mahkamah Agung yang mengamuk kepada polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, Senin pekan depan. Dora akan diperiksa sebagai terlapor.
"Dipanggil hari Senin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono kepada
CNNIndonesia.com, Jumat kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian telah menggali keterangan dari lima saksi terkait laporan Sutisna terhadap Dora. Alat bukti yang menunjukkan peristiwa di Jatinegara antara Sutisna dan Dora juga sudah diperiksa.
Menurut Sutisna, peristiwa yang terjadi Senin lalu itu berawal saat ia dan koleganya, Brigadir Dua Sudiro, memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dora. Mereka menduga Dora hendak menerobos jalur Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutisna berkata, penindakan itu malah memicu kemarahan Dora. Pegawai MA itu keluar dari mobil, lalu memaki, mencakar dan menarik bajunya. Peristiwa itu menyebabkan kemacetan di sekitar Jatinegara.
Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan melawan penegak hukum. Di sisi lain, Sutisna mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan atas kesabarannya menghadapi amarah Dora.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menyebut lembaganya telah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dora.
Namun Ridwan tidak yakin Dora akan dijatuhi sanksi pemecatan. Ia menilai, selama ini hukuman pemberhentian dari MA hanya diberikan pada kasus yang mencederai lembaga peradilan, antaranya perbuatan suap.
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, Dora maupun keluarganya menolak berkomentar terkait laporan Sutisna ke kepolisian.
(abm/abm)