Tim KLHS Pastikan Status CAT Watuputih di Rembang Dikaji

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Des 2016 18:18 WIB
Tim KLHS Pegunungan Kendeng yang dibentuk pemerintah pusat akan bertemu pada 21-23 Desember mendatang di Jakarta membahas perkembangan terbaru.
Pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Panel Pakar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, Sudharto P Hadi mengatakan, tim akan memastikan status Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Kabupaten Rembang, apakah termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau bukan.

Sudharto mengakui status CAT Watuputih menjadi signifikan dalam rencana penambangan batugamping PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sehingga publik menunggu hasil kajian atas area tersebut.

“Kami akan kaji apakah masuk dalam kawasan yang secara geologis dilindungi. Kalau kami temukan secara geologis dilindungi, maka tidak boleh ada kegiatan apapun, termasuk penambangan, di CAT Watuputih,” kata Sudharto kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudharto menjelaskan, CAT Watuputih dapat dikatakan sebagai kawasan yang dilindungi secara geologis jika terdapat ponor dan gua. Mengenai data yang disebutkan mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono bahwa CAT Watuputih masuk KBAK, Sudharto mengaku belum dapat menyampaikan kepastian apapun.


“Itu hal yang harus dikaji. Kami akan berikan rekomendasi sesuai yang ditemukan di lapangan,” tutur pengamat Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro itu.

Yang pasti, kata Sudharto, indikator penting yang akan muncul dalam KLHS adalah tentang daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan.

Tim KLHS yang terdiri dari penyusun dan penilai akan kembali bertemu pada 21-23 Desember mendatang untuk membahas KLHS. Tim juga belum dapat menjawab, apakah KLHS akan selesai bersamaan dengan tenggat 17 Januari 2017 yang diwajibkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atau tetap bulan April 2017.

Baca: Petani Kalahkan Semen Indonesia

“Kami akan bertemu di Jakarta lusa, kami akan membahas semua, termasuk perkembangan terbaru dari hasil pertemuan menteri dan gubernur,” ujar Sudharto.

Mbah Rono—sapaan Surono—sebelumnya menegaskan, CAT Watuputih di Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, berada di kawasan karst. Penegasan itu berdasarkan data yang dia miliki, namun secara resmi, belum ada keputusan yang dibuat pemerintah bahwa CAT Watuputih berada dalam KBAK.

“Yang menjadi masalah, walau pun CAT Watuputih belum ditentukan masuk sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) secara resmi, tetapi secara data itu memang karst,” kata Mbah Rono Jumat lalu (16/12).

Lokasi tambang PT Semen Indonesia di Rembang terletak di kawasan CAT Watuputih, kawasan yang ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011.

CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER