Polisi Imbau Pengusaha Tak Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 09:47 WIB
Surat imbauan dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dan mencegah adanya tindakan penyisiran soal pengenaan atribut Natal.
Polisi mengimbau pengusaha tak memaksakan pegawainya dalam pengenaan atribut Natal. (Ilustrasi Foto/Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang perayaan Natal, Kepolisian Resor Bekasi mengimbau pengusaha untuk tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam. Imbauan ini dikeluarkan dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Imbauan dikeluarkan melalui surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kapolres Komisaris Besar Umar Surya Fana.

Salah satu rujukan surat tersebut adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam imbauan pertama, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim.
Dalam imbauan kedua, secara umum, polisi meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

"Tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati." demikian tertulis dalam surat tersebut.

Dengan adanya surat ini, polisi berharap perusahaan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap pegawainya yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.

Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat himbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran tersebut.

"Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal," ujar Umar saat dikonfirmasi cnnindonesia.com, Senin (19/12)
Jumat pekan lalu, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana bertemu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, Robi Nurhadi.

Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan fatwa soal atribut nonmuslim. Baik kepolisian dan MUI sepakat agar pengenaan atribut nonmuslim saat Natal dan tahun baru agar tidak dipaksakan.

Robi mengatakan fatwa itu didasarkan pada akidah Islam. MUI siap berkonsultasi jika ada yang melanggar fatwa atas dasar kesukarelaan.

Sementara itu Suntana mengatakan, bila ada yang menemukan adanya pemaksaan terhadap umat Islam mengenakan atribut non-Muslim, polisi akan mengingatkan dengan persuasif dan menindak tegas pihak yang melakukan aksi sweeping. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER