Pemanggilan pada Dora sudah dilayangkan Jumat pekan lalu. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran pegawai Mahkamah Agung itu.
"Belum ada konfirmasi, lihat nanti saja yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaktim Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana seperti dilansir dari Detikcom, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mencari keterangan dia (Dora) seperti apa," kata Argo.
Dugaan penganiayaan terjadi pada 13 Desember lalu. Kejadian itu banyak diketahui publik lewat video yang menyebar lewat media sosial.
Menurut Sutisna, peristiwa yang terjadi Senin lalu itu berawal saat ia dan koleganya, Brigadir Dua Sudiro, memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dora. Mereka menduga Dora hendak menerobos jalur Transjakarta.
Tindakan petugas tersebut memica kemarahan Dora. Ia lantas keluar dari mobil, lalu memaki, mencakar dan menarik bajunya. Peristiwa itu menyebabkan kemacetan di sekitar Jatinegara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menyebut lembaganya telah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dora.
Namun Ridwan tidak yakin Dora akan dijatuhi sanksi pemecatan. Ia menilai, selama ini hukuman pemberhentian dari MA hanya diberikan pada kasus yang mencederai lembaga peradilan, antaranya perbuatan suap. (sur/gil)