Jakarta, CNN Indonesia -- Dora Natalia Singarimbun akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam perkara penganiayaan anggota polisi lalu lintas Ajun Inspektur Satu Sutisna. Perkara penganiayaan tetap diproses Polres Jakarta Timur meski Dora dan Sutisna sudah saling memaafkan.
Pemanggilan pada Dora sudah dilayangkan Jumat pekan lalu. Namun sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran pegawai Mahkamah Agung itu.
"Belum ada konfirmasi, lihat nanti saja yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaktim Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana seperti dilansir dari
Detikcom, Senin (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan akan digelar di Polres Jaktim sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi kejadian seperti yang dilaporkan Sutisna.
"Kami masih mencari keterangan dia (Dora) seperti apa," kata Argo.
Sebelum memeriksa Dora, polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Sutisna selaku pelapor juga sudah memberikan sejumlah bukti.
Dugaan penganiayaan terjadi pada 13 Desember lalu. Kejadian itu banyak diketahui publik lewat video yang menyebar lewat media sosial.
Menurut Sutisna, peristiwa yang terjadi Senin lalu itu berawal saat ia dan koleganya, Brigadir Dua Sudiro, memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dora. Mereka menduga Dora hendak menerobos jalur Transjakarta.
Tindakan petugas tersebut memica kemarahan Dora. Ia lantas keluar dari mobil, lalu memaki, mencakar dan menarik bajunya. Peristiwa itu menyebabkan kemacetan di sekitar Jatinegara.
Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan melawan penegak hukum.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur menyebut lembaganya telah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dora.
Namun Ridwan tidak yakin Dora akan dijatuhi sanksi pemecatan. Ia menilai, selama ini hukuman pemberhentian dari MA hanya diberikan pada kasus yang mencederai lembaga peradilan, antaranya perbuatan suap.
(sur/gil)