TNI: Hak Mengusut Korupsi Tentara Dipegang Polisi Militer

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 17:44 WIB
Kabid Pembinaan Hukum TNI Mayjen Markoni dukung KPK usut kasus korupsi. Tapi jika tentara terlibat, Polisi Militerlah yang disebutnya memegang kendali.
Kabid Pembinaan Hukum TNI Mayjen Markoni dukung KPK usut kasus korupsi. Tapi jika tentara terlibat, Polisi Militerlah yang disebutnya memegang kendali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Pembinaan Hukum TNI Mayor Jenderal Markoni menyebut polisi dan oditurat militer merupakan lembaga yang berhak memproses dugaan pidana yang menyeret anggota TNI.

Markoni berkata, hal itu juga berlaku jika terdapat tentara yang terlibat perkara dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut. Kasus itu saat ini tengah disidik KPK.

"Kasus itu di luar wewenang kami. Tapi kalau anggota TNI terlibat, baru kami akan usut," ujarnya di Gedung Pengadilan Oditur Militer II-08, Jakarta, Senin (19/12).
Markoni menuturkan, selama ini TNI selalu mendukung dan bekerja sama dengan KPK. Namun ia menegaskan, peradilan untuk para anggota TNI berbeda dengan peradilan untuk warga sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu memberikan ruang untuk KPK, hanya saja, kami mempunyai peradilan yang berbeda," ucapnya.

Pekan lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor Bakamla, Jakarta, terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Hadi Susilo yang kini telah berstatus tersangka.

Eko diduga menerima suap terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit yang sedang dilelang Bakamla. Pada kasus itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari PT Melati Technofo Indonesia sebagai tersangka.
Pada publikasi penindakan itu, sehari setelah operasi tangkap tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI. Ia menilai proyek yang menjadi objek patgulipat itu merupakan bagian dari sistem pertahanan negara.

"Kerjasama KPK cukup bagus dengan Puspom TNI dan Inspektorat Kementerian Pertahanan," kata Agus.

Dalam informasi yang diakses dari https://lpse.bakamla.go.id/, lima alat pemantau satelit Bakamla direncanakan akan ditempatkan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta. Nilai pagu anggaran sekitar Rp402,7 miliar.

Nilai total harga perkiraan sendiri pada lelang itu sekitar Rp402,2 miliar. Sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan tahun 2016.

Pengadaan tersebut dimulai pada 9 Agustus 2016, sekitar pukul 22.26 WIB dan ditutup 7 September 2016. Terdapat 41 peserta lelang.

Pengadaan tersebut merupakan satu dari tiga proyek yang digarap Bakamla di bidang sistem pemantauan. Proyek lainnya adalah long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan untuk personel Bakamla, dan pengadaan backbone coastal surveillance system.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER