KPK Sambut Baik Tersangka e-KTP Akan Bantu Ungkap Kasus

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 16:51 WIB
KPK berharap tersangka kasus e-KTP bersedia memberikan informasi dan membantu pengungkapan kasus korupsi lebih luas.
Tersangka korupsi e-KTP Sugiharto mengajukan diri menjadi justice collabolator. KPK akan mempertimbangkannya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan rencana tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto mengajukan diri sebagai justice collabolator kasus tersebut. 

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keberadaan justice collabolator bisa membantu mengungkap perkara korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini.

"Tentu saja ini hal baik kalau ada pelaku yang ingin mengajukan justice collabolator. Kami akan pertimbangkan lebih jauh dan hasilnya juga akan kami sampaikan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).
Sebagai justice collabolator, seorang tersangka harus bersedia mengungkap semua informasi yang dimiliki. Hal ini untuk memudahkan penyidik mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini menurut Febri, KPK telah memeriksa 200 saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi di antaranya adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen dan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka baru dikatakan Febri sangat tergantung dari informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Termasuk dari informasi pelaku yang mengajukan diri sebagai justice collabolator.
"Selama unsur menjerat tersangka terpenuhi, tentu akan dipertimbangkan penyidik," ujarnya.

Proyek pengadaan e-KTP itu diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut. (sur/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER