Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan rencana tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto mengajukan diri sebagai
justice collabolator kasus tersebut.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keberadaan
justice collabolator bisa membantu mengungkap perkara korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini.
"Tentu saja ini hal baik kalau ada pelaku yang ingin mengajukan
justice collabolator. Kami akan pertimbangkan lebih jauh dan hasilnya juga akan kami sampaikan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).
Sebagai
justice collabolator, seorang tersangka harus bersedia mengungkap semua informasi yang dimiliki. Hal ini untuk memudahkan penyidik mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini menurut Febri, KPK telah memeriksa 200 saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi di antaranya adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen dan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka baru dikatakan Febri sangat tergantung dari informasi dan bukti yang diperoleh penyidik. Termasuk dari informasi pelaku yang mengajukan diri sebagai
justice collabolator.
"Selama unsur menjerat tersangka terpenuhi, tentu akan dipertimbangkan penyidik," ujarnya.
Proyek pengadaan e-KTP itu diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut.
(sur/yul)