Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) dari rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat malam (16/12).
Empat mobil yang disita adalah Hummer warna putih bernomor polisil B11RRU, Range Rover warna hitam bernomor polisi B111RUE, Jeep Rubicon bernomor polisi B11RUE, dan Mini Coopers warna putih bernomor polisi B1279CGY.
“Penyitaan dilakukan di rumah tersangka BI terkait kasus gratifikasi. Karena yang bersangkutan terjerat enam kasus yang berbeda,,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus gratifikasi, Bambang dijerat Pasal 12 huruf B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, penyidik KPK membandingkan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut sesignifikan apa perbedaan antara penghasilan resmi Bambang sebagai wali kota dengan kekayaan yang dia miliki.
“Nanti akan diargumentasikan di persidangan,” ujar Febri.
Mobil-mobil tersebut lalu dibawa oleh penyidik KPK ke markas Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 90 Kota Madiun.
Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.
Hingga kini KPK masih terus mengembangkan kasus gratifikasi tersebut.
KPK sebelumnya telah menyita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan pasar melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.
(rdk)