Kantor Penyuap Pejabat Bakamla Kosong dan Tanpa Papan Nama

Hiski Darmayana | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 19:24 WIB
Tak terlihat aktivitas di Kantor PT Melati Technofo Indonesia sejak hari ini. Bangunan empat lantai itu kosong dan tanpa papan nama di depannya.
Kantor PT Melati Technofo Indonesia yang diduga menyuap pejabat Bakamla. (CNN Indonesia/Hiski Darmayana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) mencuat sejak kasus tangkap tangan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Bos perusahaan tersebut diduga menyuap Eko sebesar Rp2 miliar dalam perkara pengadaan monitoring satelit.

CNNIndonesia.com berusaha mendatangai kantor perusahaan tersebut yang beralamat di jalan tebet timur dalam No. 95A, Jakarta Selatan.

Alamat tersebut sesuai dengan yang tercantum di situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bakamla, lpse.bakamla.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan sesuai dengan alamat tersebut merupakan sebuah ruko berlantai empat. Saat didatangi, Jumat (16/12), bangunan terlihat kosong dengan pintu depan tertutup rapat.
Tak ada tanda-tanda aktivitas di dalamnya. Halaman parkir juga lengang. Papan nama perusahaan dan nomor bangunan tak terlihat.

Ada sebuah bank berkantor persis di sebelah kantor MTI itu. Petugas keamanan bank mengatakan, kemarin masih ada aktivitas di kantor itu. Namun hari ini tak ada tanda-tanda kantor digunakan.

Seorang pengemudi bank yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tak tahu persis kegiatan di kantor tersebut. Para pegawainya jarang bergaul dengan pegawai kantor di sekitarnya.

"Orang-orang di kantor itu cenderung tertutup," katanya.
Dalam situs LPSE Bakamla disebutkan, pengadaan monitoring satelit Bakamla dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia. Pagu anggarannya adalah Rp402,7 miliar.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Eko diduga membantu PT MTI memenangkan lelang tersebut. Bantuan tidak gratis karena ada perjanjian duit. Suap diberikan setelah MTI memenangkan lelang.

Agus menuturkan, modus yang dilakukan Eko agar PT MTI memenangkan proyek adalah dengan mengatur spesifikasi barang yang ditenderkan. Meski proses lelang dilakukan secara online, Eko diduga sengaja menyesuaikan barang Bakamla dengan barang yang dimiliki PT MTI.

Dalam kasus ini selain Eko, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah dan dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Eko dan dua pegawai MTI kini sudah ditahan KPK. Sementara Fahmi masih dalam pencarian. Ia ditengarai berada di luar negeri dan diminta menyerahkan diri.
(sur/rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER