Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menyatakan pihaknya akan mengerahkan massa untuk mengawal sidang lanjutan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Massa yang datang adalah anggota FPI dan simpatisan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Novel mengklaim massa yang akan datang nantinya mencapai hingga ribuan orang.
"Kami akan hadir seperti sidang perdana. Sebagian massa ada di dalam, sebagian di luar berorasi. FPI akan selalu mengawal sidang penistaan agama. Kami akan mengerahkan ratusan, mungkin hingga seribuan orang untuk mengawal," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengerahan massa, kata Novel, bertujuan agar sidang berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Pasalnya, menurut dia, ada banyak pelanggaran yang terjadi saat sidang perdana berlangsung, Selasa pekan lalu (13/12).
Salah satu yang disoroti Novel adalah aksi sejumlah tim pendamping Ahok, sapaan Basuki, yang mengenakan baju kampanye di dalam ruang sidang. Selain itu, Novel juga memprotes keberadaan adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra dalam tim kuasa hukum terdakwa.
"Fifi itu kan notaris, mengapa bisa jadi pengacara Ahok? Ini jelas ketidakadilan. Seharusnya hakim meminta kartu atau tanda sumpah sebagai advokat. Kami tak tahu apakah hakim sengaja atau lalai dalam kasus ini," ujarnya.
Kedatangan massa FPI dan simpatisan GNPF MUI pada sidang hari ini juga bertujuan untuk mendesak majelis hakim memenjarakan Ahok. Menurut Novel, majelis hakim seharusnya memberikan perlakuan yang sama dengan terdakwa kasus penistaan agama yang pernah terjadi sebelumnya.
"Jadi jika terdakwa-terdakwa sebelumnya dipenjara mengapa Ahok masih bebas?" tutur Novel.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bakal mengerahkan tim Gegana dalam mengawal sidang kedua Ahok.
"Kami akan melibatkan pasukan dari tim Gegana dan
water canon. Kami tetap akan antisipasi, SOP yang kami buat akan kami lakukan dengan baik," kata Kabid HumasPolda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang telah dibacakan Ahok pada sidang perdana. Saat itu Ahok membacakan eksepsinya dengan mata berkaca-kaca.
(wis/gil)