Tim Ahok Menanti Respons Jaksa Atas Eksepsi di Sidang Kedua
CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 06:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang kedua perkara dugaan penistaan agama yang akan digelar hari ini (20/12).
Koordinator tim pengacara Ahok yang juga merupakan adik sang terdakwa, Fifi Lety Indra menyatakan Ahok dan tim pengacara hanya akan datang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tim Ahok yang dibacakan dalam sidang perdana.
"Kami hanya datang karena cuma dengar pendapat jaksa atas eksepsi kemarin. Setelah itu baru ada persiapan," kata Fifi ketika dihubungi CNNIndonesia.com.
Ahok pun menyatakan tak ada persiapan khusus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan menggunakan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Ya persiapannya, datang aja," kata Ahok.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Ahok melakukan pelanggaran pasal 156a dan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dakwaan ini berdasarkan pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Sementara itu tim kuasa hukum dalam eksepsi atau nota keberatan menyampaikan empat poin atas dakwaan itu.
Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh Ahok. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.
Koordinator tim pengacara Ahok yang juga merupakan adik sang terdakwa, Fifi Lety Indra menyatakan Ahok dan tim pengacara hanya akan datang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tim Ahok yang dibacakan dalam sidang perdana.
"Kami hanya datang karena cuma dengar pendapat jaksa atas eksepsi kemarin. Setelah itu baru ada persiapan," kata Fifi ketika dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Ahok melakukan pelanggaran pasal 156a dan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dakwaan ini berdasarkan pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh Ahok. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.