Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi akan 'menggandeng' Dewan Pers dalam menyikapi pernyataan Anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang menyatakan bahwa pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran Eko menyatakan bahwa tujuh media massa daring keliru memberitakan pernyataannya.
Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Menurutnya, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan.
"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.
Sebelumnya, Eko meminta tujuh media
online yang telah memuat pernyataannya menerbitkan klarifikasi. Kemudian, pada Jumat (16/12), Eko memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi sekaligus mensomasi tujuh media
online yang ia nilai telah mencatut namanya dalam berita.
"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana Undang Undang Pers," kata Martinus.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agus Andrianto juga mendesak tujuh media massa daring yang disebut Eko untuk menerbitkan klarifikasi.
Apabila klarifikasi itu tidak kunjung dilakukan, menurut Agus, media massa tersebut dapat diperkarakan ke ranah hukum.
"Mereka bisa dijerat dengan UU ITE," ujarnya.
Tengah pekan ini, seorang bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko atas dugaan pelanggaran pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kejahatan terhadap penguasa umum.
Laporan itu tercatat dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016. Adapun pemanggilan Barsekrim terhadap Eko tertuang dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum.
(wis/yul)