Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi sejumlah poin eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Dari sejumlah poin eksepsi, terdapat salah satu poin yang tidak ditanggapi JPU, yakni soal penggunaan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pemilihan kepala daerah.
"Tentang keberatan itu kami tidak bisa memberi pendapat karena pernyataan itu tidak bisa diverifikasi sumbernya. Terdakwa hanya mengatakan hal itu berdasarkan dari jawaban teman-temannya," ujar jaksa Ali Mukartono.
Dalam poin keberatannya, Ahok menyampaikan bahwa terdapat sejumlah oknum politikus yang berlindung di balik ayat suci dengan menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Ayat tersebut digunakan untuk membohongi warga agar memilih pemimpin yang seiman dan melarang menjadikan kaum nasrani dan yahudi sebagai pemimpin mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ahok mengklaim dari pemberitahuan teman-temannya, ayat ini diturunkan saat ada orang muslim yang ingin membunuh Nabi Muhammad dengan berkoalisi pada kelompok Nasrani dan Yahudi. Sehingga Ahok menilai, ayat itu bukan ditafsirkan untuk memilih kepala pemerintahan.
"Kami tidak mengomentari lebih jauh pernyataan tersebut, sebaiknya kami terus berbuat yang baik untuk negara ini," kata jaksa Ali.
Dalam poin permohonannya, jaksa meminta agar majelis hakim menolak keberatan dari Ahok sebagai terdakwa dan penasihat seluruhnya. "Kami memohon agar pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan," ucap jaksa Ali.
(yul)