Jakarta, CNN Indonesia -- Musikus Ahmad Dhani menyatakan dirinya berencana membiayai penyewaan mobil komando dan pengeras suara senilai Rp15 juta dalam aksi demonstrasi 2 Desember. Namun, rencana itu dibatalkan karena dirinya tidak punya uang.
"Harusnya saya iya (berikan dana), kebetulan saya tidak punya uang,” ujar Dhani di Polda Metro Jaya, Selasa (20/12).
Dhani mengutarakan keterlibatan menyewa mobil demonstrasi cukup beresiko dan mengkhawatirkannya. "Saya kan pernah nyewa mobil komando terus ditangkap polisi, saya takut sudah nyewa ketangkap lagi," cetusnya.
Pernyataan Dhani ini sama dengan keterangan Bendahara Umum Partai Priboemi Yakub A Arupalakka saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Karena Dhani urung mentransfer dana, maka Yakub menerima dari salah satu tersangka dugaan makar yakni Eko Suryo Santjojo yang menjabat Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakub mengatakan Eko mentransfer sebesar Rp9 juta. Dia memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri.
"Masih ada di Ahmad Dhani Rp6 juta. Semestinya Ahmad Dhani semuanya Rp15 juta tetapi karena dia tidak sempat menghubungi saya dan
last minute Mas Eko transfer Rp9 juta dulu," kata Yakub.
Dhani mengklaim, mobil komando dan
sound system itu rencananya akan digunakan oleh Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat #aksi212.
"Untuk Habib Rizieq di aksi 212," ucapnya.
Meski demikian, Dhani juga mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana tujuan penyewaan mobil untuk dibawa ke gedung DPR atau tidak.
"Enggak tahu saya," ucapnya.
Hal yang sama dinyatakan Yakub. Dia mengklaim hanya mengetahui bahwa dana untuk mobil itu akan digunakan sebagai fasilitas Aksi 212. Ia tidak mengetahui apakah mobil itu akan dibawa ke gedung DPR atau tidak.
Kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
(yul)