Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menjajaki indikasi dugaan pengaturan perkara sengketa pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangkit listrik mangkrak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Penyelidikan ini terus kami lakukan, namun saya tidak bisa paparkan sekarang. KPK sedang berkonsentrasi pada sumber daya alam dan mineral," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
Febri berkata, KPK telah menerima sejumlah data dugaan kongkalikong sengketa di Mahkamah Agung dari PT Geo Dipa. Ia menuturkan, data itu masih diteliti sebagai bahan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua informasi dan data-data itu kami teliti dan akan digunakan ketika itu layak menjadi alat bukti nanti," ujarnya.
Direktorat Bidang Pencegahan KPK, kata Febri, masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik swasta maupun pemerintah, yang berkaitan dengan proyek pembangunan pembangkit listrik itu.
PT Geo Dipa menduga ada korupsi di balik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memutus kontrak antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha.
Perkara pemutusan kontrak terkait dengan tindakan PT Bumigas yang tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, Patuha 2 dan Patuha 3.
Seluruh PLTPB itu masuk program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap kedua.
Pada 17 Juli 2008, BANI melalui putusan bernomor 27/XI/ARB-BANI/2007 menyatakan PT Bumigas melakukan cedera janji
(abm/wis)