La Nyalla Bebas, Ketua MA Klaim Tak Intervensi Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 15:38 WIB
La Nyalla telah divonis bebas majelis hakim. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tak pernah mengintervensi putusan hakim terhadap keponakannya itu.
La Nyalla telah divonis bebas majelis hakim. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tak pernah mengintervensi putusan hakim terhadap keponakannya itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan tak pernah mengintervensi putusan hakim yang memvonis bebas La Nyalla Mattalitti. Meskipun La Nyalla adalah keponakannya, Hatta menegaskan tak mencampuri vonis tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan intervensi. Silakan tanya hakim (yang menangani), pernah enggak saya ngomong sama hakimnya. Justru saya takut," ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).

Walaupun demikian, Hatta mengakui bahwa La Nyalla adalah keluarga dia.  "Memang keponakan saya. Kami memang keluarga."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan keluarga ini sempat menimbulkan dugaan intervensi pada vonis bebas La Nyalla dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. La Nyalla dibebaskan dari semua dakwaan terkait korupsi yang menyangkut jabatannya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kala itu.


Sejak proses praperadilan di PN Surabaya, Hatta menyatakan telah menyerahkan proses hukum La Nyalla pada majelis hakim. Bahkan ketika pihak kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta perkara tersebut dipindahkan ke Jakarta, Hatta langsung menyetujuinya. 

Pemindahan dilakukan untuk mengantisipasi tekanan dari sejumlah massa pendukung La Nyalla di Surabaya.

"Padahal putusan di Surabaya itu sudah jelas menguntungkan La Nyalla. Tapi saya setujui pemindahan ini karena dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Hatta menuturkan, sebagai hakim tertinggi di lembaga peradilan ia harus memberikan contoh yang baik. Dalam perkara ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa keluarga sendiri tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya harus berikan contoh yang baik bahwa keluarga sendiri pun tidak saya intervensi," tegasnya.

Sementara itu melalui keterangan tertulis, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, vonis bebas La Nyalla akan menjadi catatan khusus bagi lembaga pengawas hakim itu. Terlebih kasus ini juga telah tiga kali menjalani sidang praperadilan dan selalu ditolak hakim.

"Bisa jadi betul ada hal yang harus diperbaiki," tuturnya.

Ia pun mendorong pada aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuannya. Kendati demikian, Farid meminta pada seluruh pihak agar tetap menghormati apapun putusan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jatim, Selasa (27/12). Selain membebaskan dari dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar La Nyalla segera dibebaskan dari penjara. (pmg/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER