Aturan Baru MA: Pelanggar Lalu Lintas Tak Perlu Datang Sidang

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 16:42 WIB
Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru terkait penangangan pelanggaran lalu lintas. MA ingin peraka lalu lintas diselesaikan secara elektronik.
Mahkamah Agung menerbitkan aturan baru terkait penangangan pelanggaran lalu lintas. MA ingin peraka lalu lintas diselesaikan secara elektronik. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan tata cara baru tentang penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Salah satu perubahan vital pada Peraturan MA bernomor 12/2016 itu adalah penghapusan kewajiban pelanggar lalu lintas untuk menghadiri sidang di pengadilan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur mengatakan, institusinya berupaya menyusun penyelesaian perkara lalu lintas yang efektif dan efisien.

"Kami berharap sistem baru ini mampu meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan badan peradilan," ujar Ridwan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk laporan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sebelumnya diatur melalui surat kesepakatan bersama antara Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, tertanggal 19 Juni 1993.

Kesepakatan itu mengharuskan penyidik memberitahu pelanggar tentang waktu sidang. Pelanggar diizinkan menunjuk wakil yang disediakan Polri untuk mewakilinya menerima putusan hakim.
Ridwan menuturkan, penggunaan teknologi dan informasi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas selama ini belum maksimal. Sistem itu memberikan peluang keterlibatan calo yang akhirnya menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

Digitalisasi perkara yang tidak optimal juga memunculkan beban administrasi berupa penggunaan slip yang masif. Padahal, menurut Ridwan, dari segi kuantitas pelanggaran lalu lintas merupakan perkara terbesar yang ditangani seluruh pengadilan negeri.

Ridwan berkata, dari lebih tiga juta perkara pidana yang diadili di pengadilan negeri setiap tahun, perkara pelanggaran lalu lintas mencapai 96 persen.

"Besarnya jumlah perkara ini membuat pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas menjadi representasi utama lembaga peradilan di mata masyarakat," kata Ridwan.

Poin perubahan tata cara penanganan pelanggaran lalu lintas, selain penghapusan kewajiban hadir sidang, adalah pelimpahan berkas secara elektronik, penetapan atau putusan yang dipublikasikan di situs pengadilan, pembayaran denda ke rekening kejaksaan, dan pengambilan barang bukti di kejaksaan.

Peraturan MA 12/2016 diterbitkan 9 Desember lalu. Aturan itu disusun berdasarkan kajian kelompok kerja sejak yang berembuk sejak 9 Agustus lalu.
(abm/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER