Polisi Cecar 20 Pertanyaan ke Dora Natalia soal Aiptu Sutisna

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 16:39 WIB
Polres Jakarta Timur masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan kepada Dora Natalia. Status hukum pegawai MA itu akan ditentukan usai proses tersebut.
Polres Jakarta Timur masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan kepada Dora Natalia. Status hukum pegawai MA itu akan ditentukan usai proses tersebut. (Screenshoot via Instagram/@korlantas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menduga pegawai Mahkamah Agung Dora Natalia Singarimbun telah melakukan kekerasan terhadap pejabat negara. Ia dituduh telah melanggar pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menggunakan pasal tersebut untuk dugaan penyerangan Dora terhadap personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Inspektur Sutisna. Pekan lalu, Dora mengamuk kepada Sutisna di sekitar Jatinegara, Jakarta.

Kepala Polres Jaktim Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, pada pemeriksaan Senin (19/12), personelnya telah mengajukan 20 pertanyaan kepada Dora yang saat ini berstatus saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaannya masih menunggu waktu," ujar Agung saat ditemui usai pemeriksaan.
Agung menuturkan, institusinya sudah menggali keterangan dari tujuh saksi yang terkait penyerangan Dora terhadap Sutisna. Untuk proses hukum yang menyeluruh, Agung berkata, kepolisan juga berkoordinasi dengan MA.

Hingga kini Agung mengklaim belum menerima berkas perdamaian antara Dora dan Sutisna. Ia pun enggan mengomentari kemungkinan penghentian perkara yang berawal dari laporan Sutisna itu.

"Kami belum cek perjanjian perdamaian. Kedua pihak belum melaporkannya ke kami," ujarnya.

Agung menyebut personelnya masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Dora dan Sutisna. Status Dora pada perkara dugaan pidana ini akan ditentukan dari proses tersebut.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Dora yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia terlihat marah dan memaki Sutisna.

Ia kemudian memukul buku dan telepon genggam milik Sutisna. Dora juga menarik baju Sutisna hingga sobek.

Menurut Sutisna, peristiwa itu berawal saat ia dan koleganya, Brigadir Dua Sudiro, memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dora. Mereka menduga Dora hendak menerobos jalur Transjakarta.
Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jaktim dengan tuduhan melawan penegak hukum. Di sisi lain, Sutisna mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan atas kesabarannya menghadapi amarah Dora.

Keduanya pun telah sepakat untuk berdamai. Perdamaian tertuang dalam pernyataan bermateria yang ditandatangani oleh Dora dan Sutisna. (abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER