MA: Jumlah Perkara Korupsi Meningkat Sepanjang 2016

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 07:20 WIB
Jumlah penanganan kasus korupsi tahun ini mencapai 453 perkara, menempati urutan kedua setelah kasus narkotik dengan 800 perkara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali. (CNN Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung memaparkan jumlah perkara korupsi di lembaga peradilan sepanjang 2016. Berdasarkan data MA, penanganan kasus korupsi tahun ini mencapai 453 perkara, menempati urutan kedua setelah kasus narkotik. Sementara kasus narkotik mencapai 800 perkara.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, dua perkara itu termasuk dalam pidana khusus yang akan menjadi perhatian bagi para hakim.

"Memang yang paling menonjol itu perkara narkotik dan korupsi. Selanjutnya perkara perlindungan anak 367 kasus, KDRT 72 perkara, dan sisanya soal perikanan dan perkara lingkungan," ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta, Rabu (28/12).
Lebih lanjut Hatta mengatakan, peningkatan jumlah perkara korupsi pada tahun ini seiring dengan peningkatan jumlah perkara di MA. Tercatat sepanjang tahun ini terdapat 14.564 perkara yang masuk. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015, yakni 13.977 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini terjadi peningkatan 1.000 perkara. Tapi jumlah itu belum termasuk sisa perkara tahun lalu yang mencapai 3.950," ucapnya.

Hatta menuturkan, perkara korupsi kali ini tak hanya menjerat pejabat namun juga pegawai peradilan. Selama 2016, pihaknya mencatat setidaknya 13 pegawai peradilan mulai dari hakim, panitera, hingga staf pengadilan diduga terlibat suap.

Ia menegaskan, pegawai peradilan yang terjerat kasus korupsi dan telah disidangkan akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau sudah incracht baru pemberhetian tetap. Kami tidak ada toleransi," ujar Hatta. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER