Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan.
Raoul didakwa menyuap hakim Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea terkait pengurusan sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap itu diberikan pada panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, melalui staf Raoul, Ahmad Yani.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi terdakwa selama di dalam tahanan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari
detikcom, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ahmad Yani dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi tentang suap kepada hakim.
Casmaya dan Partahi diduga menerima uang suap dari Raoul melalui Ahmad Yani dan Santoso sebesar Sin$25 ribu. Sementara Santoso juga menerima bagian sebesar Sin$3 ribu yang disimpan dalam amplop yang berbeda.
Raoul diketahui beberapa kali bertemu dengan Casmaya dan Partahi. Kasus ini bermula ketika Partahi sebagai ketua majelis hakim menangani perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai tergugat sejak Oktober 2015. Sementara Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Raoul meminta bantuan Santoso pada 4 April 2016 agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Santoso lantas menyarankan pada Raoul agar langsung menghubungi Partahi selaku ketua majelis hakim.
Pada 13 April 2016 Raoul datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui Partahi. Namun karena Partahi tak ada di ruangannya, Raoul menemui hakim anggota yang juga menangani perkara tersebut yakni Casmaya.
Kemudian pada 17 Juni 2016 Raoul kembali menemui Santoso. Dia menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu untuk majelis hakim agar menolak gugatan PT MMS. Raoul juga menjanjikan uang sebesar Sin$3 ribu bagi Santoso selaku perantara pemberi uang. Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui Ahmad Yani.
(pmg/rel)