Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, akan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (29/12). Jaksa Penuntut Umum telah menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi Sanusi.
Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti meyakini, majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik bagi kliennya. Menurutnya, majelis hakim telah bersikap bijaksana selama persidangan.
"Apapun putusan hari ini Pak Sanusi sudah siap dengan segala risikonya. Dari semalam dia juga tidak putus-putus berdoa," ujar Krisna kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dituntut 10 tahun, jaksa juga meminta hak politik Sanusi dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
Sanusi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi pantai di utara Jakarta.
Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kekayaan yang dimiliki. Jaksa menyebut Sanusi menggunakan Rp45 miliar untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaran bermotor.
Anggota fraksi Gerindra ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sanusi juga dinilai melanggar Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(rel)