"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/12).
Jaksa juga menuntut Sanusi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar," kata Ronald.
Sementara untuk kasus pencucian uang, jaksa menyebut Sanusi menggunakan Rp45 miliar untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaran bermotor.
Sanusi usai persidangan mengatakan akan segera menyiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya. "Semua sudah siap tinggal dirapikan," kata Sanusi.
Menurutnya, dalam berkas pembelaan, dia akan membawa sejumlah dokumen yang menunjukan nota pembelian tanah serta sejumlah dokumen aset kepemilikannya. Dokumen itu bisa menjadi bukti bahwa dirinya tidak melakukan pencucian uang.
"Saya ini kan memang pengusaha yang jual beli tanah," ujarnya.
Terkait tuntutan pencabutan hak berpolitik, Sanusi mengaku tidak ambil pusing. Dirinya tetap akan menjalani semua prosedur hukum yang berjalan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan akan dilaksanakan Rabu (21/12) pekan depan. (sur/rel)