Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/12).
Sanusi merupakan terdakwa kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Politikus Partai Gerindra itu didakwa menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, sebesar Rp2 miliar.
Saat bersaksi di persidangan Ariesman Widjaja, Sanusi membantah tuduhan itu. Ariesman saat ini juga berstatus terdakwa pada kasus yang sama.
Sanusi mengklaim, uang yang diberikan Ariesman tidak berkaitan dengan pembahasan raperda. Ia berkata, uang tersebut ditujukan untuk kepentingannya maju pada Pilkada Jakarta tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji tersebut, kata Sanusi, pernah disampaikan Ariesman saat bertemu dengannya awal tahun 2016, di kawasan Mangga Dua.
"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya lupa siapa yang bilang, antara Ariesman atau Aguan, 'nanti gue bantuin untuk urusan bakal calon'," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Juli lalu.
Ariesman membenarkan pernyataan Sanusi. "Saya menawarkan, bisa bantu apa, maka saya beri uang Rp2 miliar. Sudah cukup jelas, uang itu untuk beliau jadi bakal calon gubernur," ucapnya
Dalam kasus ini, Sanusi juga dijerat pasal pencucian uang. Ia dituduh menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dengan membeli sejumlah aset berharga.
(abm/rdk)