Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan keputusan majelis hakim yang melarang petugas lembaga tersebut untuk merekam proses persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Lembaga itu juga mengherankan majelis hakim yang semakin membatasi akses publik untuk menyaksikan persidangan terdakwa kasus penistaan agama oleh Ahok yang digelar hari ini, Selasa (3/1).
KY memiliki kewenangan untuk mengawasi dugaan pelanggaran kode etik hakim baik di dalam proses persidangan maupun di luar persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan minta penjelasan dari majelis hakim. Karena petugas kami yang memantau sidang itu juga dilarang merekam jalannya sidang. Kami ingin tahu alasannya dan siapa yang memutuskan aturan-aturan ini," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, hari ini.
Sidang keempat Ahok, sapaan Basuki, yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, memang berjalan lebih ketat dari sidang-sidang sebelumnya.
Pada sidang kali ini majelis hakim melarang awak media menayangkan sidang dengan siaran langsung atau
live. Media televisi hanya boleh mengambil gambar sebelum persidangan.
Menurut Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan, pelarangan siaran langsung lantaran keterangan antara satu saksi dengan yang lainnya tidak boleh saling berhubungan.
Warga yang ingin menyaksikan sidang secara langsung juga mendapat pembatasan dan penjagaan yang ketat. Selain diwajibkan mengenakan kartu tanda pengenal, warga juga dilarang merekam jalannya sidang.
Farid menyebut, keputusan hakim wajib dipertanyakan karena bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya yang selalu bersifat terbuka.
"Kewenangan apakah sidang itu tertutup atau terbuka sepenuhnya di tangan majelis hakim. Tapi kami ingin tahu alasan di balik keputusan hari ini. Karena pada sidang-sidang sebelumnya, media selalu diizinkan meliput, publik juga tidak dibatasi secara ketat," kata Farid.
Pemeriksaan Saksi
Sidang Ahok kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi pelapor, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, dan Syamsu Hilal. Satu saksi lain, Nandi Naksabandi, telah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.
KY menyatakan sejauh ini sidang keempat Ahok berjalan sesuai dengan hukum acara. Satu-satunya yang patut disorot hanya keputusan majelis hakim yang memperketat akses publik untuk menyaksikan sidang secara langsung.
"Sidang berjalan relatif baik. Kalaupun ada demonstrasi itu masih batas yang wajar," ujar Farid.
(wis/asa)