Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan menyampaikan surat permohonan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim. Hal ini diungkapkan Novel usai menjadi saksi bagi Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
"Saya sampaikan surat permohonan penahanan karena Ahok terbukti menistakan agama berulang kali. Dia ini satu-satunya pelaku penista agama yang sampai sekarang masih lolos," ujar Novel.
FPI telah melaporkan Ahok atas kasus dugaan penistaan agama sebanyak sembilan kali ke kepolisian. Tindakan menistakan agama, kata Novel, terjadi sejak Ahok mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Ahok sempat menyatakan bahwa ayat konstitusi kedudukannya lebih tinggi ketimbang ayat suci. Novel menyebut pernyataan Ahok itu dianggap oleh sejumlah ulama sebagai bentuk penistaan agama.
Tak hanya itu, pada 7 Oktober 2016 Ahok juga dinilai menistakan agama lantaran menuduh pihak yang menggunakan dan membela surat Al-Maidah sebagai rasis dan pengecut.
Novel mengatakan, Ahok kembali melakukan penistaan agama dalam buku karangannya yang berjudul 'Merubah Indonesia'. Ia menyebut tulisan Ahok di halaman 40 paragraf 1,2, dan 3 telah menyerang surat Al-Maidah.
Kemudian, pada sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Ahok juga dinilai menistakan agama karena kembali menyerang surat Al-Maidah dengan menyebut bahwa ayat dalam surat tersebut telah menjadi pemecah belah rakyat.
"Perbuatan berulang-ulang ini saya rasa cukup untuk hakim segera menahan Ahok. Alhamdulillah tadi hakim akan mempertimbangkan karena sudah ada masukan juga terkait kasus ini," katanya.
Upaya Mengarahkan SidangSidang lanjutan kasus Ahok masih berjalan sampai saat ini. Dalam sidang, Novel mengatakan pihak kuasa hukum Ahok sempat menanyakan alasan dirinya tak menasihati Ahok atas perbuatan tersebut.
Atas pertanyaan itu Novel menjawab bahwa Ahok tak bisa lagi dinasihati karena telah berulang kali menistakan agama.
Kuasa hukum Ahok, lanjut Novel, juga sempat membandingkan kasus ini dengan tindakan Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang juga dianggap menistakan agama dengan menggandakan uang dan membohongi orang-orang. Namun Novel mengaku tak memahami dan menilai kasus Ahok tak ada kaitannya dengan Kanjeng Dimas.
"Ada banyak yang mau diarahkan. Kanjeng Dimas dibawa-bawa saya enggak paham. Masalah partai juga dibawa-bawa," ucapnya.
Menurut Novel, banyak pertanyaan dari kuasa hukum yang dibatalkan hakim lantaran tak ada korelasinya dengan kasus yang sedang berjalan.
Di akhir persidangan, lanjutnya, Ahok menyatakan menolak semua keterangan Novel. Namun saat majelis hakim menanyakan kebenaran peristiwa di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok tak membantahnya.
"Ahok awalnya menolak semua. Tapi soal pernyataan di Pulau Pramuka itu dia mengakui, Ahok sudah bersaksi di tempat yang benar dan waktu yang benar," tuturnya.
Sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Masih ada empat saksi lainnya yakni Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, dan Syamsu Hilal. Sementara satu saksi, Nandi Naksabandi yang semula dijadwalkan ikut bersaksi, telah meninggal dunia pada 7 Desember 2016.
(wis/wis)