Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa Gde Sardjana, suami dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, terkait penyelidikan aliran dana dugaan makar. Gde membantah memberikan dana untuk kepentingan makar.
Dia menyatakan memberikan dana sebesar Rp10 juta kepada Jamran, sebagai sumbangan untuk kepentingan pengobatan istri Jamran. Jamran merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eleketronik atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA, yang juga saksi dalam kasus dugaan makar.
“Kami menjadi pengurus di KONI. Ketika istrinya mau operasi minta tolong, ya bantu sekedarnya aja,” kata Gede usai menjalani pemeriksaan, Jumat (30/12).
Selain soal aliran dana yang diberikan kepada Zamran, Gde juga diperiksa terkait hubungannya dengan Rachmawati, salah satu tersangka makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya enggak ada kenal sama mereka,” kata dia.
Menurut Gde, dia juga tak terkait dengan demonstrasi 212. “Untuk apa bantu orang demo, bukan urusan, enggak ada kaitannya sama sekali,” kata dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan kepada Gde untuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka makar Rachmawati.
"Intinya bahwa kami panggil karena ada informasi dugaan keterkaitan pendanaan kasus permufakatan makar, (pemeriksaan) untuk tersangka Ibu Rachmawati dan kawan-kawan," kata dia.
Kasus makar mencuat saat kepolisian menangkap 11 tokoh dan aktivis pada Jumat, 2 Desember, bertepatan dengan Aksi Bela Islam III.
Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang ditangkap dalam perbuatan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, 10 orang tersebut yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Makar didefinisikan sebagai upaya menggulingkan upaya pemerintahan yang sah. Khususnya dalam hal ini, dilakukan dengan cara pemufakatan atau bersama-sama.
(yul)