Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan orang menyerbu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya, Kamis (5/1). Para pemilik kendaraan ini berbondong-bondong mengantre menjelang penetapan tarif baru Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mencapai tiga kali lipat.
Biasanya pelayanan pengurusan STNK dan BPKB di dalam Gedung Samsat Polda Metro Jaya. Namun, karena membeludak kedatangan para pemilik kendaraan, polisi menyediakan beberapa meja khusus pendaftaran pengurusan tarif yang digelar di area parkir Polda.
Salah seorang pemilik kendaraan, Ani Annisa (24) rela mengantre sejak pukul 08.00 WIB, hari ini. Demi mengurus surat BPKB, dia meminta izin dari kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Besok harganya sudah naik jadi hari ini saja karena lumayan mahal juga kenaikannya. Dompet saya bisa habis isinya," kata Ani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang warga Bogor, Wina Witanti, menyatakan datang sejak pukul 07.30 WIB. Dia mendapat nomor antrian 1517.
Wina mengatakan, sengaja datang hari ini untuk mengurus BPKB karena masih menggunakan harga yang lama. Menurut Wina, dia akan kesulitan membayar dengan harga baru.
"Kalau besok mahal, tidak sanggup saya," kata Wina.
 Polisi membuka meja pendaftaran pelayanan pembayaran tarif STNK dan BPKB. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi Sumarsono, kenaikan harga itu menjadi pilihan yang baik lantaran dapat mengurangi pungutan liar yang terjadi. Dia juga tidak heran dengan membludaknya masyarakat di halaman Polda Metro Jaya.
Ermayudi mengatakan, pihaknya akan terus melayani masyarakat yang hari ini rela untuk mengantri panjang sejak pagi.
"(Layanan) sampai selesai, tapi biasanya sampai jam 15.00 WIB dan mungkin malam juga masih tayang," ujarnya.
Selain di Samsat Polda Metro Jaya, antrean panjang juga mengular di beberapa daerah lain.
Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan alis pada 6 Januari 2017. PP ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 50 Tahun 2010.
(yul)