Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 19:01 WIB
Merujuk putusan itu, kuasa hukum warga Bukit Duri menyebut Pemkot Jakarta Selatan harus memulihkan hak atas perumahan yang hilang setelah penggusuran.
Merujuk putusan itu, kuasa hukum warga Bukit Duri menyebut Pemkot Jakarta Selatan harus memulihkan hak atas perumahan yang hilang setelah penggusuran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun.

Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pemulihan hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera kepada CNNIndonesia.com.
Majelis hakim, kata Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang 2/2012 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan.

"Jadi tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera.

Warga Bukit Duri menggugat SP1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN, Oktober silam. Sebelum itu, mereka telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan gugatan itu masih berlangsung hingga saat ini.

Mengutip detikcom, SP1 tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.

Pada sidang putusan sela Selasa lalu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menolak poin keberatan Pemkot Jakarta Selatan sebagai tergugat yang menganggap PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara itu.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER