Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan kelompok atau
class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelompok masyarakat itu menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena melakukan penggusuran pada April lalu.
Salah satu perwakilan warga Pasar Ikan, Darma Diani mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran warga merasa keberatan dengan penggusuran tersebut. Kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga.
"Kami ingin Pemprov mengembalikan kampung kami. Di Pasar Ikan kan banyak bangunan tua yang jadi tempat wisata, itu pemasukan untuk warga juga," ujar Darma saat dihubungi, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak penggusuran, warga pun kehilangan mata pencaharian. Darma menuturkan, hingga saat ini puluhan warga masih bertahan di lahan bekas penggusuran Pasar Ikan. Mereka mendirikan tenda seadanya sebagai tempat tinggal.
Menurut Darma, ada sekitar 372 warga Pasar Ikan yang turut mengajukan gugatan
class action. Aktivis Ratna Sarumpaet termasuk pihak yang turut mengajukan gugatan tersebut. Selain pada Pemprov DKI, gugatan juga diajukan pada Wali Kota Jakarta Utara, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI.
"Kami minta Pemprov bertanggung jawab atas kerugian warga Pasar Ikan," katanya.
Penggusuran yang terjadi di Pasar Ikan dan Kampung Akuarium pada April lalu membuat warga yang bekerja sebagai nelayan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek di Cakung, Jakarta Timur. Lokasi ini jauh dari sumber mata pencaharian nelayan yang berada di Jakarta Utara.
Akhirnya, Beberapa nelayan menolak digusur dan tinggal sebagai manusia perahu.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, gugatan pada pemprov DKI terkait penggusuran bukan yang pertama kali. Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan saat ini juga tengah menjalani proses persidangan gugatan
class action di PN Jakarta Pusat. Namun seakan tak peduli, pemprov DKI tetap menggusur permukiman warga Bukit Duri pekan lalu.
Sebelumnya, warga Bidara Cina, Jakarta Timur, juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait SK Gubernur DKI tentang penetapan lokasi pembangunan pintu masuk air (inlet) sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur. Gugatan dilayangkan karena warga menganggap rencana penggusuran di Bidara Cina dilakukan tanpa sosialisasi.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan warga. SK yang dikeluarkan pemprov DKI terkait penetapan lokasi dianggap melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Pemprov DKI pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.
(rel/sur)