Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan keberatan atas gugatan
class action yang diajukan perwakilan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Sejumlah dalil dari penggugat dinilai tak memiliki landasan hukum. Salah satunya adalah soal kepemilikan tanah warga Bukit Duri.
Kuasa hukum Pemprov DKI, Firman Candra mengatakan, warga Bukit Duri selama ini mengklaim bahwa tanah yang ditempati adalah sah milik mereka. Sebab warga selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun. Atas dasar tersebut, pemprov DKI diminta membayar ganti rugi terkait penggusuran tempat tinggal warga.
Firman menilai, warga mestinya tak bisa mendalilkan kepemilikan tanah hanya berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pembayaran PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Slip PBB ini bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 32 menyatakan bahwa sertifikat merupakan tanda bukti yang sah, sepanjang data fisik dan data yuridis yang ada sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Karena itu, kata Firman, penggusuran yang dilakukan pemprov DKI dianggap tidak melawan hukum.
"Sehingga gugatan perwakilan kelompok seharusnya ditolak dan batal demi hukum," katanya.
Lebih lanjut Firman menuturkan, gugatan yang diajukan warga Bukit Duri juga dianggap tak lagi relevan. Dalam gugatan awal yang diajukan, warga Bukit Duri meminta agar pemprov DKI tak melakukan penggusuran dan menghentikan kegiatan normalisasi Kali Ciliwung.
Namun faktanya, proses penggusuran itu tetap dilakukan pemprov DKI. Selain itu hampir seluruh warga yang terdampak penggusuran telah direlokasi ke rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur. Rusunawa ini merupakan kompensasi ganti rugi dari pemprov DKI bagi warga Bukit Duri.
"Jadi sudah tidak ada lagi dasar gugatan
class action ini. Mestinya gugatan dinyatakan tidak depat diterima," ucap Firman.
Sebelumnya perwakilan warga Bukit Duri menyatakan bahwa sidang gugatan
class action akan tetap dilanjutkan meski pemprov DKI telah menertibkan bangunan warga pada akhir September lalu.
Mereka menilai pemprov DKI telah menghilangkan barang bukti padahal proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
Pada awal Agustus, majelis hakim memutuskan menerima gugatan perwakilan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan pemerintah kota Jakarta Selatan.
Majelis hakim telah mengimbau pemprov DKI untuk menghentikan sementara normalisasi Sungai Ciliwung selama persidangan. Namun pemprov DKI tetap menggusur tempat tinggal warga dan menggantinya dengan rusunawa di Rawa Bebek.
Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, RW 10, RW 11, dan RW 12 Bukit Duri yang digusur.
(meg)