Hakim Minta Warga Bukit Duri Cabut Gugatan Penggusuran

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 14:29 WIB
Warga Bukit Duri menolak permintaan majelis hakim untuk mencabut gugatan class action. Mereka yakin penggusuran oleh Pemprov Jakarta mengandung unsur pidana.
Warga Bukit Duri yakin penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengandung unsur pidana. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta perwakilan warga Bukit Duri mencabut gugatan class action terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dua pekan lalu.

Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan, gugatan itu sepatutnya dicabut karena September lalu Pemprov Jakarta telah merealisasikan rencana penggusuran permukiman Bukit Duri.

"Sebaiknya penggugat mencabut materi gugatan karena penggusuran sudah dilakukan," ujar Mas'ud ketika memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, majelis hakim menilai rencana warga Bukit Duri memperbaiki materi gugatan tidak tepat. Alasannya, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perbaikan gugatan semestinya dilakukan pada awal persidangan.
Usai Mas'ud memaparkan pendapatnya, persidangan memanas. Belasan warga Bukit Duri yang hadir di ruang sidang memprotes Mas'ud.

Mas'ud sebelumnya tak menjabat ketua majelis hakim. Jabatan ketua sebelumnya dipegang Didik Riyono.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, berkeras memperbaiki materi gugatan dan membacakannya pada sidang pekan depan. Ia menyebut Pemprov Jakarta telah melanggar ketentuan pidana.

Mengutip aturan KUHAP, Vera mengklaim penggugat masih boleh mengubah gugatan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir.

"Kami akan perbaiki gugatan yang mulia," ujar Vera.
Vera secara tegas menyatakan tidak akan mencabut gugatan. Apalagi, kata dia, proses gugatan telah berlangsung sejak Juni lalu.

"Seenaknya saja hakim bilang begitu," ucapnya.

Jika PN Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan itu, warga Bukit Duri mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Petugas Satpol PP menggusur peemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pemprov DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan upaya perbaikan gugatan yang diajukan warga Bukit Duri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, unsur pidana pada penggusuran Bukit Duri tidak bisa dimasukkan dalam materi gugatan. Ia menilai, materi persidangan berada dalam ranah perdata.

"Kalau penggugat bilang ada pidana, ranahnya sudah berbeda. Secara perdata tidak ada yang dilanggar," kata Yayan.

Sebelum Pemprov Jakarta meratakan Bukit Duri dengan tanah, ketua majelis hakim terdahulu Didik Riyono menganjurkan Pemprov menghentikan normalisasi Sungai Ciliwung karena perkara masih bergulir. Majelis hakim ketika itu juga meminta Pemprov berhenti melakukan penggusuran.

Warga Bukit Duri mengajukan gugatan kelompok 10 Mei 2016. Dalam drat gugatan, 440 rumah masuk dalam daftar penggusuran.
(abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER