Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengimbau masyarakat berhenti menyebarluaskan atau menjual kembali buku
Jokowi Undercover. Imbauan ini dikeluarkan setelah polisi masih menemukan buku itu diedarkan lewat internet .
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masyarakat yang masih menyebarluaskan atau menjual buku
Jokowi Undercover dapat dikenakan sanksi pidana.
"Iya betul. Nanti pihak lain di luar Bambang Tri (penulis
Jokowi Undercover) bisa jadi tersangka. Jadi diimbau tidak melakukan itu," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Menurutnya, polisi saat ini tengah mencari informasi terkait sosok yang masih menyebar atau menjual buku karangan Bambang Tri. Boy pun meminta masyarakat berhenti menyebarluaskan buku
Jokowi Undercover untuk memperoleh keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang sudah beli, mohon diserahkan kepada polisi terdekat," kata Boy.
Buku
Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang Tri. Sejauh ini, Bambang Tri disebut telah berhasil menjual sebnayak 300 eksemplar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Pada bukunya, Bambang Tri menyebut Jokowi memalsukan data saat mencalonkan diri menjadi presiden pada Pemilu tahun 2014.
Bambang juga menulis, Jokowi memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia dan mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa.
(wis/obs)