Polri Sebut Penulis Jokowi Undercover Raup Rp45 Juta

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 13:52 WIB
Mabes Polri memprediksi sekitar 300 buku Jokowi Undercover telah beredar di masyarakat. Polri pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan buku itu ke polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan penjualan buku Jokowi Undercover mencapai 300 eksemplar. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono meraup sekitar Rp45 juta dari penjualan buku.

"Bambang Tri menjual per bukunya Rp150 ribu, dia sudah jual sekitar 300 (eksemplar)," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Boy menyampaikan, polisi kini berupaya mengumpulkan seluruh buku Jokowi Undercover yang telah beredar di tengah masyarakat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy juga meminta masyarakat menyerahkan buku Jokowi Undercover ke markas kepolisian terdekat di masing-masing wilayah. Buku itu akan digunakan sebagai barang bukti penyidikan.

"Diimbau, masyarakat yang sudah beli untuk menyerahkan buku itu. Penyerahan bisa dilakukan secara berjenjang dari polres lalu nanti ke polda, jadi tidak usah langsung ke Bareskrim," katanya.

Lebih dari itu, ia menerangkan alasan polisi menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka. Menurutnya, isi buku itu bernuansa rasis dan tidak ditulis berdasarkan fakta.

Hingga hari ini, Boy menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari informasi terkait keberadaan aktor intelektual di balik terbitnya buku itu.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, belum selesai, masih dilakukan upaya untuk melihat keterkaitan pihak lainnya," tutur Boy.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Pada bukunya, Bambang Tri menyebut Jokowi memalsukan data saat mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu tahun 2014.

Bambang juga menulis, Jokowi memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia dan mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa. (rel/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER