Megawati Masih Kaji Calon Pimpinan MPR dan DPR dari PDIP

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 21:38 WIB
PDIP belum mengambil keputusan terkait nama yang akan mengisi kursi pimpinan MPR dan DPR. Megawati masih mengkaji nama calonnya.
PDIP belum mengambil keputusan terkait nama yang akan mengisi kursi pimpinan MPR dan DPR. Megawati masih mengkaji nama calonnya. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan partainya belum mengambil keputusan terkait nama yang akan mengisi kursi pimpinan MPR dan DPR. Nama itu, kata dia, masih dikaji partai dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Tentu partai punya kualifikasi. Tentu DPP partai dan ketua umum sudah melakukan kajian untuk menugaskan kader yang paling pantas menduduki kursi itu," kata Alex di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Pengisian kursi MPR dan DPR merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3). Revisi itu akan mengubah pasal 15 ayat 1 dan 84 ayat 1 yang menambah masing-masing satu kursi pimpinan MPR dan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum ada keputusan, telah beredar tiga nama yang disebut bakal menjadi calon pimpinan MPR dan DPR. Ketiga nama itu adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin dan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto untuk menjadi wakil ketua, serta Ahmad Basarah sebagai Wakil Ketua MPR.

Terkait ketiga nama yang beredar, Alex mengatakan figur mereka dianggap pantas menduduki posisi tersebut lantaran sudah senior dan memiliki kapabilitas.

"Nama-nama itu memang figur-figur yang menurut kami memang pantas. Tapi sekali lagi itu keputusan Bu Megawati Soekarnoputri," kata Alex.

Revisi UU MD3 resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 dan mulai dibahas saat masa reses anggota dewan. Revisi ini bertujuan mengakomodasi PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menjelaskan, keputusan revisi UU MD3 menjadi inisiatif DPR, tidak diambil pada rapat paripurna kali ini lantaran butuh keterlibatan dan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"DPR tidak bisa lakukan kalau tidak ada keberpihakan dari pihak pemerintah. Itu yang jadi pertimbangan bahwa pembahasan ini kita tuntaskan di awal sidang berikutnya," ujar Fahri.

Setelah reses, maka kedua rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dibawa ke dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, sekaligus menandakan pembahasan bersama pemerintah. (pmg/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER