Bahkan menurut Hendropriyono, akibat kasus tersebut, ia kehilangan mitra bisnisnya. Untuk itu, ia berencana menuntut ganti rugi kepada Bambang atas tulisan yang ada di buku tersebut.
"Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal, proyeksi keuntungan saya jadi hilang, saya minta ganti. Saya lagi pikir berapa duit, gara-gara omongan dia yang fitnah itu," kata Hendropriyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hendropriyono juga mengaku tak pernah menolak terhadap kebebasan pendapat di publik. Akan tetapi, menurutnya, keterbukaan harus berdasarkan fakta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto sebelumnya mengatakan, Hendropriyono membuat laporan ke kepolisian pada 21 Desember 2016 lalu.
Hendropriyono, kata Rikwanto, merasa informasi yang dituliskan Bambang terkait dirinya di buku Jokowi Undecover salah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Saat ini, Bambang telah resmi ditahan sejak Jumat 30 Desember silam, di dalam rumah tahanan Polda Metro dengan status tahanan titipan.