Hendropriyono Rugi Miliaran Rupiah Akibat 'Jokowi Undercover'

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 21:36 WIB
Akibat buku 'Jokowi Undercover', Mantan Kepala BIN A.M Hendropiyono mengaku kehilangan mitra bisnis dan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Mantan Kepala BIN A.M Hendropiyono mengaku kehilangan mitra bisnis dan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat buku 'Jokowi Undercover'. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropiyono menyebutkan, buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri telah menyebabkan kerugian materiil yang besar kepadanya.

Bahkan menurut Hendropriyono, akibat kasus tersebut, ia kehilangan mitra bisnisnya. Untuk itu, ia berencana menuntut ganti rugi kepada Bambang atas tulisan yang ada di buku tersebut.

"Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal, proyeksi keuntungan saya jadi hilang, saya minta ganti. Saya lagi pikir berapa duit, gara-gara omongan dia yang fitnah itu," kata Hendropriyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu tak menampik saat wartawan menanyakan jumlah kerugiannya yang mencapai Rp1 miliar. "Oh lebih (Rp1 miliar)," tambah Hendropriyono.

Hendropriyono yang turut melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri itu mengaku tidak pernah merasa seperti yang dituliskan Bambang.

"Karena saya tidak merasa yang dia bilang melindungi. Bagaimana cara melindungi? Harus tanggung jawab. Karena negeri kita negara hukum," kata Hendropriyono.

Selain itu, Hendropriyono juga mengaku tak pernah menolak terhadap kebebasan pendapat di publik. Akan tetapi, menurutnya, keterbukaan harus berdasarkan fakta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto sebelumnya mengatakan, Hendropriyono membuat laporan ke kepolisian pada 21 Desember 2016 lalu.

Hendropriyono, kata Rikwanto, merasa informasi yang dituliskan Bambang terkait dirinya di buku Jokowi Undecover salah.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Saat ini, Bambang telah resmi ditahan sejak ‎Jumat 30 Desember silam, di dalam rumah tahanan Polda Metro dengan status tahanan titipan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER