Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono tak terima namanya ditulis dalam buku Jokowi Undercover. Ia melaporkan sang penulis, Bambang Tri Mulyono, ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016.
Hendropriyono mengatakan tindakan Bambang Tri telah menyebabkan kerugian materiil yang besar kepadanya. Bahkan, ia mengaku sampai kehilangan mitra bisnis, akibat namanya dibahas dalam buku Jokowi Undercover.
"Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal, proyeksi keuntungan saya jadi hilang, saya minta ganti. Saya lagi pikir berapa duit, gara-gara omongan dia yang fitnah itu," kata Hendropriyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Hendropriyono setidaknya dicantumkan dari halaman 189 hingga 193. Bambang Tri membahas nama mantan Panglima Kodam Jaya itu dalam bagian yang bertema 'Pilpres 2014, Penipuan terhadap Rakyat dan Akal Sehat' dengan subtema 'Penipuan di Masa Kampanye'.
Pada bagian itu, Bambang Tri menuliskan bahwa Hendropriyono adalah salah seorang yang membunuh karakter Prabowo Subianto saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia pada 2014. Ia melakukan hal itu bersama Ketua Umum Partai Hanura saat itu, Wiranto.
"Yang paling
sontoloyo dalam pembunuhan karakter Prabowo soal tuduhan penculikan tentu saja Wiranto dan Hendro Priyono," mengutip buku Jokowi Undercover yang diperoleh CNNIndonesia.com dalam bentuk
portabale document format (PDF).
Kemudian, Bambang Tri mengaitkan nama Hendropriyono dengan Munir Said Thalib. Bambang Tri menuding Hendropriyono adalah dalang pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) itu pada 7 September 2004.
Hendropriyono disebut memerintahkan pilot pesawat yang ditumpangi Munir, Pollycarpus Priyanto, untuk menaruh racun. Bambang Tri menyatakan, hal itu dilakukan karena Munir adalah aktivis yang paling getol mempermasalahkan hilangnya ratusan orang akibat operasi gelap Hendropriyono di Talangsari Lampung, Lampung pada 7 Februari 1989.
"Hendropriyono lah yang menjadi dalang pembunuhan Munir. Yang menjadi anteknya adalah Pollycarpus, seorang prelatur (kaki tangan), yang kebetulan menjadi pilot Garuda dan direktur Hendro menjadi agen BIN untuk meracuni MUnir," tulis Bambang Tri.
Namun akhirnya, menurut Bambang Tri, Hendropriyono 'mengkambinghitamkan' Mayor Jenderal (Purnawirawan) Muchdi Purwoprajono, sosok yang pernah mengajak Prabowo melakukan kudeta pada 1998.
Menurut Bambang Tri, hal ini turut menjadi pertimbangan Hendropriyono untuk membunuh karakter Prabowo saat Pemilihan Presiden 2014 silam. Sebab, bila Prabowo keluar sebagai pemenang, Muchdi Purwoprajono akan menjabat sebagai Kepala BIN dan melakukan 'serangan balik' terhadapnya.
"Maka Hendro pun mati-matian mendukung Jokowi dan dari mulut orang semacam Hendro inilah muncul kampanye hitam terhadap Prabowo: Tentara psikopat grade empat!" tulis Bambang Tri.
Terkait Peristiwa Talangsari, Bambang Tri menyebutkan, Hendropriyono adalah sosok yang menyusupi dan menghasut kelompok Warsidi untuk menolak memasang bendera 'Merah Putih' dan membayar pajak. Namun, Hendropriyono malah mengambil langkah untuk membinasakan kelompok Warsidi untuk mencari muka kepada Soeharto yang saat itu tengah menjabat sebagai Presiden dan cepat naik pangkat.
"Waktu itu hubungan Pak Harto dengan umat Islam agak terganggu, yang dimulai sejak penerbitan PP 10 --atas desakan Bu Tien yang juga sedang marah karena Pak Harto berpacaran dengan Rahayu Effendi-- yang melarang pegawai negeri berpoligami, dan kiai-kiai PPP
walk out dari ruang sidang DPR. Karena umumnya kiai-kiai beristri minimal dua," tulisnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia dijerat dengan Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang ditangkap pada 30 Desember 2016 lalu di Jawa Tengah. Ia ditangkap atas laporan Michael Bimo Putranto di Polda Jawa Tengah. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku tersebut di Kompleks Taman Bambu Runcing Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang.
Sebelum Michael membuat laporan di Polda Jawa Tengah, Hendropriyono telah lebih dulu melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Hendropriyono membuat laporan itu karena merasa informasi yang dituliskan Bambang Tri terkait dirinya di buku Jokowi Undecover salah.
"Yang disebut tak sesuai dangan fakta yang mereka alami dan ketahui," ucap Rikwanto di Markas Besar Polri, Kamis lalu (5/1).